Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterlaluan! Tak Hanya Paksa Mengemis Buat Nyabu, Ortu Ini Juga Sering Aniaya Sang Anak Pakai Palu!

Keterlaluan! Tak Hanya Paksa Mengemis Buat Nyabu, Ortu Ini Juga Sering Aniaya Sang Anak Pakai Palu! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Lhokseumawe -

MS (9) menjadi korban penganiayaan orang tuanya, Muhamad Ismail (39) dan Uli Grafita (38), dengan cara diikat menggunakan rantai di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tak hanya itu, sejak umur enam tahun, korban dipaksa mengemis dengan target mendapat Rp100 ribu per hari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, jika hasil mengemis MS tidak mencapai target, korban akan dipukul menggunakan palu atau gelas serta dirantai.

Baca Juga: Heboh Pengemis Terjaring Razia, Bawa Uang Belasan Juta dan Deposito di Bank

“Hasil mengemis MS digunakan Uli untuk membeli sabu sementara Ismail menggunakannya untuk berjudi,” kata Indra di Polres Lhokseumawe, mengutip iNews.id, pada Sabtu (21/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan urine, Uli dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Uli, menurut Indra, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Uli tidak menyuruh MS mengemis. Selain itu, menurutnya MS diikat karena tidak mau berangkat sekolah mengaji. Kini MS sudah menjalani pemeriksaan psikologis. Selanjutnya MS akan diserahkan ke Dinas Sosial Lhokseumawe.

Baca Juga: Bersumpah Demi Allah, Rizieq Ogah Mengemis Bantuan ke Rezim Zalim

Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: