Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Australia, Jangan Ikut Campur Lagi Ya!

Dear Australia, Jangan Ikut Campur Lagi Ya! Kredit Foto: Getty Images
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah media massa di Australia menyoroti dan mengkritisi ‎Pasal perzinahan yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Poin yang dikritisi dalam Pasal tersebut yakni terkait kumpul kebo seperti belum menikah tetapi tinggal bersama.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Jun‎aidi Mahesa angkat bicara soal sorotan dari media massa Australia tersebut. Desmond menyatakan bahwa Australia tidak berhak untuk menolak Undang-Undang yang sedang dirancang oleh Pemerintah Indonesia.

 

"Masa menolak UU Indonesia, ngaco namanya," singkat Desmond saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).

 

Baca Juga: Warga Australia Bisa Kena Imbas RKUHP Indonesia

 

Desmond mengibaratkan keadaan sebaliknya jika Pemerintah Australia membuat peraturan‎ yang kemudian tidak sesuai dengan Indonesia. Maka Indonesia pun tidak berhak menolak aturang tersebut.

 

"Masa kita menolak UU Australia karena banyak warga Indonesia di sana," sindirnya.

 

Baca Juga: Duh, Australia Keluarkan Travel Advice buat Warganya Gara-gara RUU KUHP Indonesia

 

‎Sekadar informasi, sejumlah media massa Australia memberitakan soal pasal perzinahan yang ada di dalam RKUHP. Media-media di Australia mengkritisi dan membuat pemberitaan yang bernada ancaman terhadap pariwisata di Bali.

 

Beberapa media tersebut yakni, koran The Age di Melbourne dan The Sidney Morning Herald (SHM) yang mengangkat judul pemberitaan 'Perubahan Hukum Bisa Menghancurkan Turisme di Bali'. Kemudian, The Daily Telegraph yang menulis hal serupa yakni 'Jangan pergi : Warga Australia Disarankan Hindari Bali'.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: