Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SIBINA Siap Diberlakukan, Yuk Simak Informasi Berikut!

SIBINA Siap Diberlakukan, Yuk Simak Informasi Berikut! Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang berada di bawah naungan Kemenperin sudah siap digunakan. Hanya saja, dalam pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian. 

“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian dalam diskusi terbatas dengan media, (21/9/2019).  

Baca Juga: Gawat! Data Pribadi Satu Negara Bocor ke Internet, Jumlahnya Sampai 20,8 Juta

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini. Pasalnya, menurut Janu, Sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu, hanya data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld. Untuk data pemilik ponsel itu semua ada di operator. 

Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Setelah itu, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah itu black list atau white list. Itu pun semuanya dilakukan antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online, yang artinya tidak mungkin adanya kebocoran data. 

“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” ungkap Janu. 

Baca Juga: Dear Pasien RS, Hati-Hati Ya! 16 Juta Hasil Periksamu Bocor di Internet

Bagaimana dengan duplikat IMEI, sistem SIBINA ini sendiri nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Nanti, kelanjutannya akan diblokir atau tidak, akan ada tahap verifikasi dulu.

“Jadi saat ini, terus menerus dilakukan uji coba terhadap sistem SIBINA ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani," sambungnya.

Setelah ditandatangani, proses berikutnya adalah memasukan variabel-variabel dari putusan tersebut ke dalam sistem SIBINA. Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.

“Saat ini, data IMEI yang ada di Kemenperin berdasarkan TPP sejak 2012 ada sekitar 1,65 miliar IMEI ponsel dan tablet,” tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: