Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet sebut Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP Picu Polemik

Bamsoet sebut Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP Picu Polemik Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik di masyarakat, salah satunya terkait "kumpul kebo" yang ada dalam Pasal 419.

Baca Juga: Zulhas Ngotot RKUHP Segera Disahkan, Tapi Ikut Sama Pak Jokowi Saja!

"Saya beberapa waktu lalu ke Bali, banyak pengusaha kawan saya di Kadin dan HIPMI agak resah karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya ke Indonesia karena takut dikriminalisasi dan dipidana.

Bamsoet menjelaskan, saat ini DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna ke depan yang akan digelar, yakni tanggal 24, 26 dan 30 September. Karena itu, masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP di sisa waktu periode masa kerja.

"Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: