Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Belum Tilang Pemotor Lewati Jalur Sepeda, Kenapa?

Polisi Belum Tilang Pemotor Lewati Jalur Sepeda, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.

Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda

"Jalur sepeda itu kan pelanggarannya rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.

"Maka ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen baru kita ambil tindakan. Lha kalau belum ada, pelanggarannya apa? Jalur sepeda? Mana petunjuk khusus sepeda? Kan belum ada," tutur Nasir.

Sebelumnya, pada Jumat (20/9) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur.

Anies juga melakukan uji coba jalur sepeda fase pertama mulai dari Jalan Pemuda-Jalan Medan Merdeka Selatan bersama para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: