Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai Perindo Terjaring OTT KPK

Pegawai Perindo Terjaring OTT KPK Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang 30 ribu dolar AS terkait kasus kuota impor ikan.

Baca Juga: Ketimbang Jadi Beban, Jokowi Lebih Baik Pecat Menteri Bidikan KPK!!

"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.

Diduga uang itu, kata dia, merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada pihak swasta.

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ungkap Syarif.

Sebelumnya, KPK total menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin.

"Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," ungkap Syarif.

Saat ini, KPK sedang memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan itu.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ucap Syarif.

KPK pun, kata dia, berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: