Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Ucap KPK Hambat Investasi, Istana Akhirnya Meluruskan

Sempat Ucap KPK Hambat Investasi, Istana Akhirnya Meluruskan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyampaikan ada kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, Senin (23/9) di Istana, terkait kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia.

“Maksudnya Undang-undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: Jokowi Pilih Mana, Batalkan Revisi UU KPK, atau Dituntut Mundur Mahasiswa?

Baca Juga: KPK Jawab Istana: Jangan Apa-Apa Demi Investasi

Lanjutnya, ia mencontohkan, seperti pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Menurutnya, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.

Lebih lanjut, seperti keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.

“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” ucapnya.

Sambungnya, KPK akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: