Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri!

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keseluruhan poin dalam UU tersebut akan melemahkan KPK dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi.

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) revisi UU KPK bukan barang baru, sejak 2010 DPR dan pemerintah saling bergantian mengusulkan perubahan. Mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan kerugian negara yang bisa diusut KPK, eksistensi waktu kelembagaan, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada pengaturan penyadapan. Narasi penguatan yang selama ini disebutkan oleh DPR ataupun pemerintah hanya sekadar halusinasi belaka.

Berikut poin-poin krusial dalam revisi UU KPK yang dikhawatirkan memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi:

1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen

Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.

Penjelasan: Aturan ini bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus, yakni tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Pada putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK sebelumnya.

2. Pembentukan Dewan Pengawas

Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;

Penjelasan: Konsep lembaga negara independen pada dasarnya tidak mengenal kelembagaan pengawas, namun yang dijadikan fokus adalah membangun sistem pengawasan. Jadi, secara konsep teori logika DPR dan pemerintah keliru. KPK sendiri selama ini telah diawasi oleh publik, dalam hal keuangan mekanisme audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, kinerja melalui DPR dengan forum Rapat Dengar Pendapat, dan lembaga anti rasuah itu secara berkala melaporkan kinerja kepada Presiden. Khusus langkah penindakan, KPK bertanggung jawab pada institusi kekuasaan kehakiman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: