Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemerdekaan Pers Terancam, Dewan Pers dkk Tolak RKUHP

Kemerdekaan Pers Terancam, Dewan Pers dkk Tolak RKUHP Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah elemen masyarakat sedang getol melayangkan protes terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR akhir bulan ini. Tak terkecuali enam lembaga dan organisasi yang menaungi insan pers.

Keenamnya adalah Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, serta Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).

"Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Tanah Air," begitu kata Agung Dharmajaya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, melalui keterangan resminya, Selasa (14/9/2019).

Baca Juga: RKUHP Dicap Menjajah Rakyat, Apa Pembelaan DPR?

Pasal-pasal dalam RKUHP, dijabarkannya, akan berbenturan dengan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

Dia pun mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.

"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur," tegasnya.

Menurut dia, ada banyak pasal yang kontroversial dalam RKUHP, salah satunya terkait penghinaan terhadap presiden. Pasal ini dinilai akan membawa Indonesia ke zaman Orde Baru yang otoriter dan anti terhadap kritik.

"Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ujar dia menjelaskan salah satu bahaya di balik RKHUP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: