Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Lagi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin (23/9/2019) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) di bank umum maupun BPR. Hal sama juga berlaku pada simpanan valuta asing di bank umum.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan di bank umum dalam rupiah yaitu 6,50 persen dari semula 6,75 persen. Sementara valuta asing 2,00 persen dari semula 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 9,00 persen dari semula 9,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: BI Kembali Turunkan Suku Bunga Acuan 25 BPS Jadi...

Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan. Hal ini karena mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan.

"Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," paparnya.

Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS juga meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tukasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: