Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Izin Layanan Urun Dana Berbasis Tekfin

OJK Keluarkan Izin Layanan Urun Dana Berbasis Tekfin Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi/tekfin (equity crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dengan nama sistem elektronik Santara.

Izin bagi Santara ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019.

Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.

Baca Juga: Inklusi Keuangan Belum Capai 75%, OJK Andalkan Fintech

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya mengatur dan mengawasi kegiatan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

"Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (startup) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dia menjelaskan, OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana tersebut.

"Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana," tambahnya.

Adapun penawaran saham oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: