Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Minta Propam Tindak Anggotanya yang Ugal-ugalan ke Mahasiswa

Komnas HAM Minta Propam Tindak Anggotanya yang Ugal-ugalan ke Mahasiswa Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak kepolisian menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menghadapi mahasiswa yang menolak RUU di sejumlah daerah.

Baca Juga: Polisi Letupkan Gas Air Mata, Apa Kabar Pendemo Perempuan?

"Polisi harus menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa yg menolak RKUHP, RUU KPK dan beberapa RUU lainnya," tutur Choirul melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Tindakan berlebihan oleh kepolisian disebutnya berpotensi melahirkan pelanggaran HAM serta mengancam aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa.

Pengalaman dalam peristiwa 21-24 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, ucap Choirul Anam, seharusnya dijadikan pelajaran dan perbaikan dalam penanganan massa yang dilakukan oleh kepolisian sehingga lebih baik dalam menghadapi mahasiswa atau pedemo.

Atas tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan, Komnas HAM meminta Divisi Propam Polisi melakukan investigasi terhadap personel yang melakukan tindakan kekerasan.

"Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan berlawanan dengan pedoman penanganan akan ditindak sesuai hukum," ucap Choirul.

Penggunaan kekerasan oleh polisi disebutnya terpantau beberapa simpul pendamping para mahasiswa yang memberikan video, di antaranya beredar di media sosial.

Rekaman dugaan kekerasan aparat terhadap mahasiswa saat demonstrasi di antaranya berlokasi di Medan, Sulawesi Selatan dan Palembang. Sedangkan untuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, data belum diperoleh Komnas HAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: