Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pers Harus Dilibatkan Pembahasan RKUHP

Dewan Pers Harus Dilibatkan Pembahasan RKUHP Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terkait dengan pengaturan pers setelah DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Bertindak Bar-Bar, Wartawan Digebuki saat Meliput Demo

"Terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal dan berharap terlibat dalam prosesnya," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya di Jakarta, Kamis.

Secara prinsip Agung mengatakan bahwa Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP.

Namun, selanjutnya RUU KUHP harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.

Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan pun mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi komunitas pers agar pasal-pasal dalam RUU KUHP sejalan dengan semangat reformasi.

"Kami mendesak DPR mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, setidaknya ada 10 pasal itu atau mengkaji ulang," kata Manan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: