Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Petani, Menteri Amran Sosialisasikan RUU KHIT dan SBPB

Temui Petani, Menteri Amran Sosialisasikan RUU KHIT dan SBPB Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), serta menjelaskan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) kepada para petani yang beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi. Acara ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992 dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Jakarta, Rabu (25/09/2019).

Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.

Baca Juga: Kementan Ajak Wisudawan IPB Jadi Agent Revolusi 4.0 Bidang Pertanian

"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja, kita sudah mencabut 290 Permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: