Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rizal Djalil jadi Tersangka, KPK Cegah ke Luar Negeri

Rizal Djalil jadi Tersangka, KPK Cegah ke Luar Negeri Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ), tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Diduga Terima 100 Ribu USD, Rizal Djalil jadi Tersangka

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.

Diketahui, dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: