Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Wilayah Ini, Tanam Pohon Ganja Dilegalkan

Di Wilayah Ini, Tanam Pohon Ganja Dilegalkan Kredit Foto: Reuters/Jaime Saldarriaga
Warta Ekonomi, Canberra, Australia -

Ibu Kota Australia atau ACT menjadi wilayah pertama di Negeri Kangguru itu yang melegalkan kepemilikan, penggunaan, dan penanaman ganja dalam jumlah kecil.

Majelsi Legislatif ACT melansir ABC Net, telah mensahkan Undang-Undang yang membolehkan warga ACT memiliki ganja dalam jumlah tertentu dan menanamnya di dalam rumah mereka.

Di bawah aturan baru tersebut, setiap orang dewasa di ACT akan diizinkan memiliki hingga 50 gram ganja kering atau 150 gram ganja basah.

Mereka juga dibenarkan secara hukum untuk menanam dua pohon ganja per orang dan maksimum empat pohon ganja per rumah tangga.

Baca Juga: Sah! Ganja Legal di Canberra

Namun meski dibolehkan, Undang-undang yang baru akan berlaku 31 Januari 2020 mendatang ini mengatur secara ketat mengenai kapan dan di mana ganja dapat dikonsumsi.

Di antaranya ganja tidak dapat dikonsumsi di depan umum, atau di mana saja di dekat anak-anak, dan juga harus disimpan di suatu tempat yang tidak dapat diakses oleh anak-anak.

Tanaman ganja juga harus ditanam di tempat yang tidak dapat diakses publik.

Pengguna tetap bisa dipenjarakan

Meski telah dilegalkan dalam jumlah terbatas, pengguna ganja juga telah diperingatkan kalau masih ada risiko hukum yang serius, termasuk kemungkinan dipenjarakan jika menanam atau merokok ganja di ACT.

Aturan hukum ini bertentangan dengan hukum Persemakmuran yang tetap menggolongkan ganja sebagai zat terlarang sehingga kepemilikan ganja juga termasuk ilegal.

Dan petugas polisi di ACT juga tetap memiliki kewenangan untuk menangkap dan menuduh siapa pun terkait ganja di bawah aturan baru ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: