Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Perdana Kasus Pailit BCK Kembali Ditunda

Sidang Perdana Kasus Pailit BCK Kembali Ditunda Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan Pernyataam Pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) kembali di tunda oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

"Hari ini persidangan kembali ditunda, seperti yang sudah disampaikan Panitera Pengganti, Fatoni. Penundaan hingga pekan depan. Jadi, persidangan baru akan dilaksanakan Kamis pekan depan," kata kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

 

Dia berharap, pada persidangan pekan depan majelis hakim bisa membacakan permohonan H Infrastructure Limited Representative Office. "Memungkinkan bagi majelis hakim untuk membacakan permohonan klien kami pada persidangan pertama. Kami berharapan gugatan bisa diterima oleh majelis hakim," tutur Ian.

 

Baca Juga: Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor

 

Sebelumnya, pada Kamis, 19 September 2019, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan Permohonan Pernyataan Pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor. Makmur menyatakan, sidang bisa dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019.

 

Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus Permohonan Pernyataan Pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara dan Irwan Fathoni.

 

H Infrastructure Limited dalam Permohonan Permyataan Pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Termohon. Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

Pemohon meminta agar majelis hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Bangun Cipta Kontraktor. H Infrastructure Limited juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator.

 

Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor

 

Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Anthony LP Hutapea, terlalu dini untuk berkomentar terkait pernyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor. "Masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti," tegas Anthony.

 

Namun demikian, Anthony meyakini bahwa Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akan mempelajari kasus ini secara cermat. "Kami juga berharap dengan kehadiran para pihak, kasus ini segera menjadi terang-benderang dan menemui titik penyelesaian," ucapnya.

 

Pada prinsipnya, jelas Anthony, kliennya telah dirugikan akibat perjanjian kerjasama yang tercederai. "Kami berkomitmen akan terus mengawal kepentingan klien kami hingga persidangan selesai. Kami juga perihatin bahwa kasus ini akan memberikan dampak negatif pada iklim investasi kita," paparnya. (Budi)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: