Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jumat Keramat, Akankah Imam Nahrawi Langsung Keluar Berompi Oranye?

Jumat Keramat, Akankah Imam Nahrawi Langsung Keluar Berompi Oranye? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018 pada Jumat (27/9).

Baca Juga: Bye, Bye...Pak Imam Nahrawi

"Besok pada hari Jumat (27/9) akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Febri meminta agar Imam menghadiri panggilan tersebut.

"Jadi kami ingatkan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik ini karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka atau pun sebagai saksi itu meupakan kewajiban hukum apalagi sebelumnya menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum ini," tambah Febri.

Dalam pemeriksaan tersebut Imam pun dapat memberikan bantahan-bantahan atas tududan yang ditujukan kepada dirinya.

"Jadi kami ingatkan, kami harap besok yang bersangkutan bisa hadir dan kalau ada bantahan-bantahan, silakan disampaikan nanti di depan penyidik," ungkap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: