Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Bukalapak Dianugerahi Satyalancana Wira Karya

Presiden Bukalapak Dianugerahi Satyalancana Wira Karya Kredit Foto: Bukalapak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu Pendiri dan Presiden Bukalapak, Muhammad Fajrin Rasyid, menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Pemerintah Indonesia, Jumat (27/9/2019). Anugerah tersebut diberikan atas keberhasilannya menciptakan pasar daring Bukalapak dan menjadikan perusahaan teknologi unicorn ini konsisten memperluas literasi digital dan membangun UMKM di Indonesia demi meningkatkan pendapatan masyarakat.

Penganugerahan ini adalah yang kedua kalinya untuk Bukalapak setelah Achmad Zaky, Pendiri dan CEO Bukalapak, mendapatkan tanda kehormatan yang sama pada 2016. Prestasi ini menjadikan Bukalapak satu-satunya perusahaan unicorn yang diapresiasi Pemerintah Indonesia dua kali.

Satyalancana Wira Karya merupakan salah satu penghargaan bergengsi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada warga negara yang jasa dan darma baktinya dianggap besar kepada negara dan bangsa, sehingga dijadikan teladan bagi orang lain.

Baca Juga: Habis Kabar PHK, Aplikasi Bukalapak Hilang, Begini Penjelasan Perusahaan

"Saya menerima tanda kehormatan ini atas nama seluruh tim Bukalapak. Kami merasa bangga hasil karya kami selama hampir 10 tahun ini dihargai dan diakui dapat mendorong Indonesia unggul dan berdaya," ungkap Fajrin Rasyid, melalui siaran pers yang diterima Warta Ekonomi.

Dalam 10 tahun perjalanan Bukalapak, Fajrin menjadi salah satu pemimpin yang membawa e-commerce itu menjadi perusahaan dewasa yang memberi dampak nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian bangsa. Keberhasilan tersebut, menurut Fajrin, dicapai berkat terobosan Bukalapak.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: