Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pebisnis Ganja di AS Boleh Transaksi di Bank?

Pebisnis Ganja di AS Boleh Transaksi di Bank? Kredit Foto: Reuters/Carlos Osorio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pebisnis ganja di Amerika Serikat mendapat kabar gembira. Mereka akan diperbolehkan menyimpan uang atau bertransaksi di bank. Sebab parlemen negara itu baru saja meloloskan rancangan undang-undang Safe Banking Act 2019 yang memungkinkan bank memberikan layanan kepada perusahaan ganja.

Dua faksi partai di parlemen sebagian besar mendukung RUU tersebut. Demokrat mendukung penuh dan Republik hampir separuhnya setuju meloloskan ke Senat. Reuters menyebut, perbandingan suaranya 321-103.

Menurut laporan Bloomberg, negara-negara bagian yang telah melegalkan ganja berhasil mengumpulkan US$1,3 miliar dari pajak tahun lalu dan diperkirakan akan mendapatkan US$1,9 miliar tahun ini.

Baca Juga: Di Wilayah Ini, Tanam Pohon Ganja Dilegalkan

Hukum Federal AS melarang ganja atau mariyuana. Namun, 33 negara bagian dan Distrik Kolombia telah melegalkan perdagangan atau konsumsi ganja untuk penggunaan medis dan rekreasi di wilayah mereka. Safe Banking Act 2019 hanya akan diberlakukan di negara-negara tersebut.

Menurut RUU ini, hasil dari bisnis ganja yang sah tidak lagi dianggap ilegal. RUU ini juga mengamantkan Pemerintah Federal untuk membuat aturan tentang pengawasan kegiatan perbankan tersebut.

 

Bank-bank di AS membutuhkan kejelasan apakah mereka dapat melakukan bisnis dengan perusahaan-perusahaan ganja yang legal di tingkat negara bagian. Sebab faktanya, ganja tetap ilegal di mata Pemerintah Federal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: