Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan KPK Langsung Tahan Imam Nahrawi...

Alasan KPK Langsung Tahan Imam Nahrawi... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan alasan lembaganya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Bawa-Bawa Nama Tuhan

"Tersangka ini kan sebenarnya sudah pernah dipanggil sebelumnya di tahap penyelidikan. Kalau penyelidikan kan tiga kali (dipanggil) dan kami tidak melihat ada itikad baik untuk datang pada tahap penyelidikan meskipun tidak ada upaya paksa di tahap penyelidikan tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Imam tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

"Sekarang proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan," ungkap Febri.

"Jadi, dengan pertimbangan itulah penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Nanti kalau memang pihak tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi silakan saja yang disampaikan dalam pemeriksaan di penyidik," ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat menahan Imam selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: