Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

711 Anggota MPR RI Periode 2019-2024 Dibekali Materi 4 Pilar

711 Anggota MPR RI Periode 2019-2024 Dibekali Materi 4 Pilar Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan pembekalan materi Empat Pilar MPR RI dan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan  kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024, terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI pada Minggu 29 September 2019 bertempat di Gedung Nusantara IV Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Baca Juga: MPR Usul Pemerintah Lestarikan Situs Sumberbeji Jombang Jadi Cagar Budaya

Dalam paparannya, Basarah menjelaskan kewenangan MPR RI pasca terjadinya amandemen UUD 1945 (1999-2002) praktis hanya 5 tahun sekali, yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden. Wewenang MPR yang lain seperti merubah dan menetapkan UUD dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan praktis tidak pernah digunakan lagi. 

Dalam perkembangannya MPR RI berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 memiliki tugas mengkoordinasikan anggota MPR RI untuk memasyarakatkan UUD NRI 1945. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 5 UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 bahwa MPR RI memiliki tugas  tambahan yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Latar belakang lahirnya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah munculnya kekhawatiran terhadap deideologisasi  Pancasila, khususnya pada Orde Reformasi yang diawali dengan penghapusan Penataran P4,  pembubaran BP7  dan penghapusan mata pelajaran Pancasila pada revisi UU Sisdiknas tahun 2003 lalu. Sejak saat itu,  upaya sosialisasi dan pemantapan mental ideologi anak bangsa diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Negara tidak hadir. Maka sempurnalah upaya menghapus memori kolektif bangsa Indonesia dari nilai-nilai Kebangsaan,” jelas Ketua Umum PA GMNI tersebut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: