Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebby Fey Unggah Foto Atta Halilintar ke Publik, Sunan Kalijaga Bilang. . .

Bebby Fey Unggah Foto Atta Halilintar ke Publik, Sunan Kalijaga Bilang. . . Kredit Foto: (Foto: Instagram @bebby_fey)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Atta Halilintar, Sunan Kalijaga dibikin kesal dengan aksi Bebby Fey yang terus mengunggah foto kliennya ke publik. Sunan menuturkan, tidak seharusnya hal-hal yang dijadikan alat bukti diungkap ke publik sebelum membuat laporan polisi.

 

"Alat bukti itu tak sepantasnya dibeberkan di media," ujar Sunan Kalijaga di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

 

02xn90io8cnykn6w4eac_11451.jpg

 

Sampai saat ini, Bebby Fey sangat sering diminta berbicara tentang perseteruannya dengan Atta Halilintar. Bebby bahkan semakin gencar melontarkan serangan dengan mengeluarkan bukti satu per satu yang diklaim sebagai perbuatan mesum Atta.

 

Baca Juga: Atta Halilintar Rehat dari YouTube, Karena Kasus dengan Bebby Fey?

 

"Harusnya dibawa ke proses hukum, bukannya dibawa ke konferensi pers, kemana-mana atau di umbar-umbar. Itu alat bukti loh," kata Sunan lagi.

 

xddnqgiiebgoc24xcpar_17757.jpg

 

Oleh karena itu, Sunan Kalijaga pun mengkritik kuasa hukum Bebby Fey, Yanuar Bagus Sasmito. Menurut Sunan, teman seprofesinya itu tidak bisa memberikan arahan yang baik bagi Bebby dalam menghadapi kasusnya.

 

"Pengacara harus memberi pencerahan kepada kliennya bahwa anda jangan banyak bicara, nanti anda bisa mendapat laporan polisi," tuturnya.

 

Selain itu, Sunan yang menganggap bukti foto Atta belum cukup untuk membuktikan tudingan Bebby Fey malah berpotensi menjebloskan sang DJ seksi ke penjara.

 

"Kebanyakan bicara di media, enggak ada dasar hukum, kita bisa laporkan," tutup pengacara yang juga ayah Salmafina.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: