Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya Pak Jokowi, Bisa Jatuh Wibawa Bapak

Bahaya Pak Jokowi, Bisa Jatuh Wibawa Bapak Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo, karena menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres).

"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana?" kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Nasib UU KPK, Bola Panas ada di Jokowi?

Baca Juga: Ramai-Ramai Artis Undang Jokowi ke Konser, Cetus Demokrat: Apalagi Ini Bos?

Penerbitan perppu juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat mereda sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti, tambah Wapres.

"Belum tentu juga. Siapa yang menjamin?" tambahnya.

Wapres pun berpendapat agar polemik UU KPK yang sudah direvisi itu diselesaikan di Mahkamah Konsitusi melalui uji materi, meskipun UU baru tersebut belum dinomori.

"Saya tidak ingin memberikan komentar tentang perppu karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang saat itu dijabat Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan revisi. (Antara).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: