Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Vonis Mati Warga Iran Terduga Mata-mata AS

Pengadilan Vonis Mati Warga Iran Terduga Mata-mata AS Kredit Foto: Reuters/Heinz-Peter Bader
Warta Ekonomi, Teheran -

Seorang warga Iran dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan karena diduga bekerja sebagai mata-mata Badan Intelijen Amerika Serikat (AS) atau CIA.

"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata CIA, tetapi terdakwa telah mengajukan banding," kata juru bicara pengadilan, Gholamhossein Esmaili dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, pengadilan Iran juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada dua orang lainnya dengan tuduhan yang sama dan seorang lainnya dengan hukuman yang sama karena menjadi mata-mata Inggris.

Baca Juga: Pengadilan Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Adik Presiden Iran

"Dua pria lainnya, diidentifikasi sebagai Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi mata-mata CIA, dan diperintahkan untuk membayar USD 55 ribu yang telah mereka terima," paparnya.

Esmaili, seperti dilansir Reuters pada Senin (1/10/2019), kemudian mengatakan seorang lainnya yang bernama Mohammad Amin-Nasab dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk dinas intelijen Inggris.

Vonis itu sendiri muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara Teheran dan Washington sejak Presiden Donald Trump menarik AS dari kesepakatan nuklir 2015. Setelah menarik diri, Trump mulai kembali menerapkan sanksi terhadap Iran, yang dikecam oleh Teheran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: