Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Den Haag Setuju untuk Mendengar Gugatan WNI Soal...

Pengadilan Den Haag Setuju untuk Mendengar Gugatan WNI Soal... Kredit Foto: Reuters/Piroschka van de Wouw
Warta Ekonomi, Den Haag -

Pengadilan banding Belanda di Den Haag memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang Indonesia harus didengar. Kelimanya menuntut Belanda untuk bertanggung jawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada tahun 1947.

Dugaan eksekusi itu terjadi selama perang kemerdekaan Indonesia yang dimulai setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 1945 dan berakhir pada 1949 ketika Belanda mengakui kemerdekaan bekas jajahannya.

Belanda telah mengklaim bahwa tindakan-tindakan mereka di bekas jajahannya telah terjadi terlalu lama untuk dianggap bertanggung jawab. Tetapi pengadilan menolak ini, dengan alasan tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana Belanda bersalah.

Baca Juga: PPI Belanda Tolak RKUHP dan Sampaikan 12 Tuntutan

"Selama konflik, tentara Belanda mengeksekusi lawan tanpa bentuk pengadilan dan menyiksa tahanan selama interogasi," kata pengadilan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (1/10/2019).

Pengadilan banding mengatakan, pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus ini. Kelima orang Indonesia menuntut Belanda untuk mendapatkan kompensasi. Pengadilan rendah juga akan berusaha untuk menentukan apakah para penggugat itu sebenarnya adalah anak-anak lelaki yang dieksekusi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: