Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalani Sidang Perdana, Nunung Justru Merasa Senang. Kok Bisa?

Jalani Sidang Perdana, Nunung Justru Merasa Senang. Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Komedian Nunung mengatakan menjalani sidang perdana dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019). Ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus sebelum disidang.

"Biasa-biasa aja, yang penting doa. Itu yang nomor satu," kata selebritas bernama lengkap Tri Retno Prayudati ini saat ditemui di ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Nunung, agar proses persidangan berjalan lancar, ia harus tenang dan menghadapi semua dengan kooperatif. Ia pun mengaku senang proses hukumnya berjalan lancar dan cepat sehingga tidak perlu lama menunggu persidangan.

"Sebenarnya senang karena cepat prosesnya sidangnya, tidak terlalu menunggu lama, maksudnya harinya," kata komedian yang namanya melejit bersama grup Srimulat.

Suami Nunung, July Jan Sabiran (JJ), juga menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di lokasi yang sama. Pasangan suami-istri ini kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

photo
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019).



Nunung juga mengaku kabarnya dan suaminya baik-baik saja selama menjalani masa rehabilitasi, termasuk menunggu proses persidangan.

"Senang tapi campur deg degan, kembali lagi nomor satu ada doa, kooperatif, tidak berbelit-belit, ikhlas jalani apa yang berjalan nanti. Kalau nanti dijalani pasti akan diberikan kelancaran sama Allah," kata Nunung.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13:15 WIB. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu, dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Atas perbuatannya, Nunung, suaminya, serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019. Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: