Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentuk CCP, BI Perkuat Infrastruktur Pasar Keuangan

Bentuk CCP, BI Perkuat Infrastruktur Pasar Keuangan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mulai mengenalkan Central Counterparty (CCP) untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi di pasar keuangan. Hal ini guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.

Pembentukan lembaga ini berlandaskan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.

Baca Juga: Bank Indonesia: Suku Bunga Acuan Bertahan di 6,00%

Direktur Eksekutif  Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman, mengatakan bahwa CCP adalah lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi. CCP juga mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Selanjutnya, melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih. 

Agusman menambahkan bahwa CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan, tentunya, dengan menurunkan risiko kredit (credit risk). Caranya adalah dengan  mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.

Kata Agusman, PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance, dan manajemen risiko.

"CCP berperan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting,” ucapnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Agusman berharap kehadiran CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: