Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Becus Urus Kabut Asap, Pemerintah Melanggar HAM

Tak Becus Urus Kabut Asap, Pemerintah Melanggar HAM Kredit Foto: Antara/Mushaful Imam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Hamonangan Panjaitan mengatakan kabut asap merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena rakyat berhak hidup di lingkungan yang baik dan sehat.

Baca Juga: Suami Menteri Lingkungan Malaysia Punya Perusahaan yang Terlibat Karhutla

"Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Esrom.

Meski tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, karena diatur dalam pasal yang berbeda dari UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, semua warga Indonesia seharusnya tidak harus mengalami berbagai macam kerusakan lingkungan karena sudah dijamin oleh negara.

Kabut asap bukan hanya permasalahan daerah terdampak karhutla tapi juga permasalahan yang dialami oleh penghuni kota besar seperti Jakarta.

Perbedaannya, ujar dia, adalah warga Jakarta sudah terbiasa menghadapi polusi udara meski akhir-akhir ini tingkat polusi di ibu kota semakin parah, bahkan termasuk yang kualitas udaranya terburuk di dunia.

Kabut asap akibat karhutla maupun akibat hasil emisi dari kendaraan di kota-kota besar sama-sama memiliki dampak yang tidak baik untuk manusia yang menghirupnya karena mengandung partikulat sangat halus yang berbahaya untuk kesehatan, ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: