Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datangi Istana, Buya Syafii Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu?

Datangi Istana, Buya Syafii Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif mengaku tidak membicarakan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat menghadap Jokowi di Istana Negara.

Baca Juga: Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu, KPK: Kuncinya ada di Presiden

"Tidak disampaikan soal revisi UU KPK. Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan, jadi terbakar," ungkapnya di Istana Presiden.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah tersebut mengingatkan bahwa meski KPK tidak suci tapi wajib dibela.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," tegas Buya Syafii.

Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.

Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas, (4) Kehadiran dewan pengawas di bawah presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: