Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rifat Umar Umar Ditangkap, Polisi Temukan Alat Bukti Alat Penghisap Sabu dan Ganja

Rifat Umar Umar Ditangkap, Polisi Temukan Alat Bukti Alat Penghisap Sabu dan Ganja Kredit Foto: (Foto: Ist)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak kepolisian mengungkapkan penangkapan Rifat Umar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut rilis kepolisian, Kamis (3/10/2019), Rifat ditangkap bersama dua orang lain di kawasan Pesanggrahan, Jakarta pada Rabu dini hari, 2 Oktober 2019.

 

Penangkapan Rifat Umar bermula dari laporan masyarakat akan adanya tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta. Bermula dari situ, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizki Ramadhan.

 

Baca Juga: Awal Rehabilitasi, Komedian Nunung Sempat Alami. . .

 

h9myqxhj4au96ayvjq20_16986.jpeg

 

Setelah pihak kepolisian menangkap Rizki, barulah polisi bergerak untuk melakukan pengembangan ke kediaman Rifat Umar. Polisi dari situ mendapati Rifat tengah bersama tersangka lain yang merupakan kekasihnya, Tessa Nur Aliyah.

 

Menurut hasil penggeledahan Rifat Umar, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimaksud. Seperti tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas serta empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.

 

Tak hanya ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat isap sabu dari Rifat Umar. Tetapi petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu dari tangan sang artis.

 

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari petugas atas penangkapan Rifat Umar. Tetapi atas perbuatannya, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: