Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pelanggaran HAM 1965 Diminta Dibuka Lagi, Jaksa Agung Bilang Begini...

Kasus Pelanggaran HAM 1965 Diminta Dibuka Lagi, Jaksa Agung Bilang Begini... Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965 yang ditemukan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 cukup dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: 3 Keunikan Amnesti Baiq Nuril, Apa Saja?

"Kalau mereka mengatakan ada kuburan massal ya silakan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi acuan untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Selama ini hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai masih kekurangan bukti dan petunjuk yang diberikan belum dilengkapi.

"Kami tidak mungkin menangani kasus tanpa didukung bukti-bukti yang kuat. Kami bisa memahami juga peristiwanya sudah sekian lama. Rasanya siapa pun akan menghadapi kesulitan menemukan bukti-bukti juga pelakunya, saksi-saksi dan sebagainya," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: