Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina

Lagi, Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kekejaman pasukan Israel terus berlanjut. Pasukan Israel menghancurkan sebuah rumah milik warga Palestina di desa Taybeh, sebelah barat Jenin di tepi barat yang diduduki.

Kepala Desa Taybeh, Khalid Jabarin, mengatakan  pasukan militer Israel mendobrak dan menghancurkan rumah Mohammad Jabarin, seorang warga Palestina dengan alasan tak adanya izin konstruksi Israel.

Baca Juga: Dermawan! Konglomerat RI Sumbang Harta Miliaran untuk Suriah dan Palestina

“Israel menggunakan dalih membangun tanpa izin itu untuk melakukan penghancuran rumah-rumah milik Palestina secara teratur,” seperti dilansir Wafa pada Kamis (3/10/2019).

Israel jarang mengeluarkan izin konstruksi untuk warga Palestina di Area C Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel. Hal itu membuat warga Palestina nekat untuk memulai konstruksi tanpa mendapatkan izin yang diperlukan.

Sementara itu, sebuah aksi unjuk rasa dilakukan para wartawan Gaza di dekat perbatasan Erez, Gaza Utara yang dalam kontrol Israel. Unjuk rasa itu dilakukan untuk memprotes  atas pelanggaran hak-hak jurnalis oleh Israel. Ratusan jurnalis dan pekerja media dari berbagai media internasional dan domestik serta aktivis media sosial dan akademisi berpartisipasi dalam unjuk rasa itu. 

"Kami di sini, hari ini, duduk di tempat ini untuk mendukung hak-hak jurnalis Palestina. Sejak awal demonstrasi great return march di Gaza, dua jurnalis dibunuh, 173 orang terluka termasuk sepuluh jurnalis wanita. Sembilan belas jurnalis ditahan oleh pendudukan Israel tanpa pertanggungjawaban. Di hadapan kamera TV, dunia mendengarkan dan menyaksikan ini,” kata Samira Nassar salah satu jurnalis yang mengikuti aksi sepeti dilansir Middle East Monitor pada Kamis (3/10/2019). 

Jurnalis lainnya, Ahmad Zoghbour, menambahkan bahwa di Gaza jurnalis dibatasi dalam hak-hak yang paling dasar, terkait kebebasan bergerak. Selain peralatan media, peralatan keselamatan juga dilarang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: