Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Dukung Jokowi Keluarkan Perppu Penangguhan Revisi UU KPK

Demokrat Dukung Jokowi Keluarkan Perppu Penangguhan Revisi UU KPK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi. Perppu jenis itu dianggap tidak akan merugikan pihak manapun.

"Tadi saya mendengar ada usulan menarik bahwa misalnya, Perppu penangguhan dulu, ini kan tidak merugikan KPK, DPR maupun presiden," ucap Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga: Usulan Untuk Jokowi: Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK

Didi berujar, Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK dapat berfungsi memberikan waktu bagi para pihak untuk menggodok beleid tersebut lebih komprehensif. Dengan begitu, pasal-pasal kontroversial di dalam Undang-undang KPK dapat diperbaiki.

"Ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik dan tidak berpihak pada aspirasi rakyat, ini harus diperbaiki," kata Didi.

Demokrat, sambung dia, secara tegas menyoroti pasal tentang dewan pengawas KPK. Apalagi orang yang menduduki jabatan tersebut dipilih oleh Presiden. Karena itu, menurutnya, ini bisa berpotensi terjadi abuse of power.

"Oleh karenanya ada jalan untuk menerbitkan Perppu untuk menunda ini semua," tegasnya.

Jika nantinya Perppu diterbitkan, maka seluruh stakeholder mesti dilibatkan dalam perumusan revisi Undang-undang KPK. Karena itu, kata Didi, Partai Demokrat mendukung Jokowi untuk menerbitkan Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.

"Paling tidak, partai kami akan dukung Perppu itu jika tujuannya baik untuk semua dan tidak lemahkan KPK kita dukung," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan atas berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi. Menurut dia, beleid itu dapat ditangguhkan selama satu tahun.

Bayu berujar, selama satu tahun, Presiden Jokowi bisa mengajak DPR untuk membahas lagi Undang-undang KPK bersama dengan KPK, akademisi, mahasiswa, beserta aktivis antikorupsi lainnya. Dengan begitu, beleid tersebut akan mendapatkan legitimasi kuat dari rakyat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: