Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Ada Masalah Genting, PDIP Harap Presiden Tak Terbitkan Perppu Revisi UU KPK

Belum Ada Masalah Genting, PDIP Harap Presiden Tak Terbitkan Perppu Revisi UU KPK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, bila ada elemen masyarakat dengan UU KPK hasil revisi bisa menggunakan jalur konstitusi seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK,” kata Masinton kepada Okezone, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga: Usulan Untuk Jokowi: Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK

Meski begitu, ia mengakui bila Presiden Jokowi memiliki hak untuk menerbitkan Perppu pengganti undang-undang bila ada kegentingan yang memaksa. Hal itu tertuang di dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

Lalu, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan 3 syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yuridis yang memaksa.

Anggota DPR RI itu menjelaskan, pertama, harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” ujarnya.

Berdasarkan ketiga point tersebut, lanjut dia, syarat objektif dan kegentingan yuridis yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu tentang KPK belum terpenuhi. Sehingga, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal.

“Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Mahasiswa Trisakti, Dino Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan massa yang lebih besar bila Presiden Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau tidak ada stament dari Pak Jokowi, kita akan turun ke jalan dan lebih besar lagi. Arah dialog ini untuk membuka komunikasi antara pemerintah dan mahasiswa dan kita tahu sejauh ini pemerinta tidak dengar langsung dari mahasiswa dan cara ini bukan untuk mematikan gerakan," ujar Dino usai bertemu Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: