Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurus Pemerintah Tangkal Kampanye Negatif CPO

Jurus Pemerintah Tangkal Kampanye Negatif CPO Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Demikian ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara 'Launching Wajib Kemas Minyak Goreng dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri' di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," kata Enggar dalam rilis yang diterima, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Wajib Kemas Berlaku 1 Januari 2020

Dia menyampaikan, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Dari kebutuhan dalam negeri, hampir 50% masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya.

Kemendag akan mulai memberlakukan kebijakan wajib kemas minyak goreng pada 1 Januari 2020 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mendorong masyarakat mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: