Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah 'Ganti Baju', OJK Kasih Izin Usaha ke Perusahaan Asuransi. . . .

Sudah 'Ganti Baju', OJK Kasih Izin Usaha ke Perusahaan Asuransi. . . . Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakukan izin usaha bidang asuransi jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG terhitung sejak 30/09/2019 lalu. Tanggal tersebut bertepatan dengan ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Berikan Literasi Keuangan bagi Petani serta Pelajar di Kalimantan Barat

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Ariastiadi, mengungkapkan bahwa izin usaha tersebut menjadi resmi berlaku setelah perusahaan yang bersangkutan melakukan perubahan nama dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG  menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.

Baca Juga: Sah, Akumobil Masuk Daftar Pengawasan OJK

"Dengan ini Usaha PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," jelas Ariastiadi melalui keterangan tertulis yang dikutip WE Online, Senin (7/10/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: