Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Sebut Sofyan Beri Kesempatan Eni Saragih dan Kotjo Korupsi

Jaksa Sebut Sofyan Beri Kesempatan Eni Saragih dan Kotjo Korupsi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai bahwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir dinilai telah memberikan kesempatan, sarana dan keterangan kepada anggota Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan keinginan mereka demi mempercepat kesepakatan PLTU MT Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Djalil Bantah Prabowo Punya HTI di Kaltim

"Terdakwa telah mempertemukan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan direktur pengadaan strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU MT Riau-1," kata jaksa penuntut umum KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, dalam persidangan telah terungkap bahwa sekitar Juli 2017, Sofyan pernah mempertemukan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso di ruangan Sofyan.

"Dalam pertemuan itu terdakwa meminta Supangkat untuk menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres No 4 tahun 2016 yang menjadi acuan PT PLN untuk menugaskan anak perusahaannya bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen," tambah jaksa.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: