Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tak Bakal Perpanjang HGB-HGU Perusahaan ini di Palu...

Pemerintah Tak Bakal Perpanjang HGB-HGU Perusahaan ini di Palu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palu -

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) memastikan tidak akan memperpanjang izin pemanfaatan tanah negara (HGU dan HGB) perusahaan seluas sekitar 105 hektare di Kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu yang akan habis tahun ini, karena akan dialihkan untuk keperluan hunian tetap.

Baca Juga: Perusahaan Bakrie Bakal Keruk Emas di Palu, Berapa Banyak?

Jusuf Kalla (JK) usai memimpin rapat terbatas percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin siang mengatakan tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana Palu.

 PT. Sinar Waluyo dan PT. Sinar Putra Murni, perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) tersebut, ujarnya, telah memanfaatkan tanah negara selama bertahun-tahun tanpa hasil.

"Itu tadi dibicarakan saat rapat agar ditambah dengan tanah-tanah yang Izin Mendirikan Bangunan  (IMB), HGU dan HGB-nya habis tahun ini . Tidak akan diperpanjang," kata Wapres JK saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Kantor Gubernur Sulteng.

Jika izin pemanfaatan tanah negara di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu oleh perusahaan tersebut telah habis, lanjut JK, tanah itu akan kembali ke negara.

"Semua (tanah) yang sudah habis izinnya akan kembali kepada negara. Negara kemudian memberikan kepada rakyat kecil. Itu ada Undang-undangnya," sebut JK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: