Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan China yang Tindas Muslim Uighur kena Blacklist AS

Perusahaan China yang Tindas Muslim Uighur kena Blacklist AS Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Washington -

Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menempatkan 28 perusahaan dan biro keamanan publik China dalam daftar hitam (blacklist) atas penindasan Beijing terhadap Muslim Uighur dan minoritas etnik Muslim lainnya.

Puluhan perusahaan China yang di-blacklist AS ini termasuk perusahaan Hikvision, Zhejiang Dahua Technology, IFLYTEK Co, Xiamen Meiya Pico Information Co dan Yixin Science and Technology Co.

Sedangkan biro pemerintah yang masuk daftar hitam AS termasuk Biro Keamanan Publik Pemerintah Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, Sekolah Tinggi Kepolisian Xinjiang dan 19 biro pemerintah bawahan.

"Entitas telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye penindasan China, penahanan sewenang-wenang massal, dan pengawasan teknologi tinggi terhadap Uighur, Kazakh, dan anggota lain dari kelompok minoritas Muslim," kata Departemen Perdangan AS dalam pengumumannya, yang dikutip Reuters, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: China Tribunal: China Ambil Organ Tubuh Muslim Uighur Hidup-hidup

Para pejabat AS mengatakan pengumuman itu tidak terkait dengan dimulainya kembali pembicaraan perdagangan minggu ini antara Washington dengan Beijing. Perusahaan-perusahaan yang dimasukkan AS dalam "Daftar Entitas" tersebut dilarang untuk membeli suku cadang dan komponen dari perusahaan AS tanpa persetujuan pemerintah AS.

Departemen Perdagangan Amerika Serikat sebelumnya menambahkan Huawei Technologies Co dan lebih dari 100 afiliasinya ke dalam "Daftar Entitas".

Hikvision, yang secara resmi dikenal sebagai Hangzhou Hikvision Digital Technology Co Ltd, dengan nilai pasar sekitar USD42 miliar, menyebut dirinya pembuat peralatan pengawasan video terbesar di dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: