Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem E-Katalog dan E-Purchasing Efisienkan Pengadaan Obat dan Alkes

Sistem E-Katalog dan E-Purchasing Efisienkan Pengadaan Obat dan Alkes Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem e-katalog dan e-purchasing menjadi solusi untuk mengefisienkan pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan. Demikian terungkap dalam diskusi panel bertajuk Urgensi Optimalisasi Manajemen Pengelolaan Obat dan Vaksi Terkait Efisiensi Anggaran yang digelar Bisnis Indonesia Selasa (8/10/2019).

Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa saat ini pengadaan obat dan bahan medis habis pakai dan alat kesehatan (alkes) oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk program jaminan kesehatan wajib dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan pada e-katalog. Dengan demikian, menurutnya, penyediaan obat, vaksin, dan alkes semakin terstandar sesuai dengan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Gelar Edukasi Kesehatan Ginjal, Project Sunrise Gandeng Dinkes DKI Jakarta

Harga produk yang ditawarkan pun juga sudah terstandar karena variasi harga sudah dikompetisikan sebelum produk ditayangkan di e-katalog. Harga obat dan vaksin yang tercantum dalam e-katalog merujuk pada harga perkiraan sendiri (HPS) dari Kementerian Kesehatan. Dan harga alkes ditentukan dengan metode komputasi.

Melalui e-purchasing, fasilitas kesehatan (faskes) yang akan menyediakan obat, vaksin, ataupun alkes dari penyedia tidak perlu lagi mengadakan proses tender ataupun negosiasi yang inefisien dan memakan waktu yang lama. Faskes cukup memilih produk yang hendak disediakan sebagaimana yang tertera dalam e-katalog dan penyedia pun wajib merespons dalam waktu 3 hari terkait dengan kesanggupan mereka menyediakan produk yang diinginkan.

"Ini menghemat penggunaan SDM, waktu pemilihan, dan biaya administrasi dalam proses pemilihan," ujar Diah.

Hingga 2018, lanjut Diah, e-katalog telah menyediakan 1.090 obat dan vaksin dari 89 penyedia. Nilai transaksinya pun sudah mencapai Rp9 triliun. Untuk alkes, hingga saat ini sudah tertera 16.461 produk dari 310 penyedia dan nilai transaksi alkes per 2018 sudah mencapai Rp13,2 triliun.

Namun, LKPP RI mencatat untuk saat ini masih terdapat dua kendala dalam pelaksanaan pengadaan obat, vaksin, dan alkes. Pertama, masih terdapat produk yang hingga saat ini belum tertera di e-katalog. Hal ini karena HPS yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan masih terlalu rendah sehingga tidak ada penyedia yang mengajukan penawaran.

Permasalahan ini juga timbul karena produk yang ditawarkan ternyata tidak lulus evaluasi. Oleh karena itu, LKPP RI pun berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengembangkan katalog sektoral sehingga proses pemilihan penyedia baru ataupun evaluasi produk bisa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Kementerian Kesehatan.

Kedua, proses pemilihan penyedia produk melalui negosiasi masih belum dilakukan secara elektronik. Permasalahan ini timbul karena e-katalog masih belum menyediakan fitur pemilihan penyedia produk secara otomatis sehingga untuk saat ini pemilihan penyedia masih perlu dilaksanakan secara manual.

"Saat ini yang cukup lama adalah pengecekan kembali atas produk yang sudah disetujui dan tertuang dalam SK. Ini masih perlu dicek satu-satu. Oleh karena itu, saat ini LKPP RI mengembangkan fitur pra-katalog agar proses pemilihan penyedia bisa dilaksanakan dengan lebih efisien," tandas Diah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: