Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayar Ganti Rugi ke Bank Iran, Inggris Gunakan Negara Ketiga

Bayar Ganti Rugi ke Bank Iran, Inggris Gunakan Negara Ketiga Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inggris dilaporkan menggunakan negara ketiga untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,6 miliar ke Bank Iran untuk menghindari sanksi Amerika Serikat. Bank Mellat, bank swasta terbesar di Iran yang 20 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Iran, menggugat Pemerintah Inggris atas sanksi yang dijatuhkan pada 2009. Bank tersebut awalnya meminta ganti rugi sebesar US$3,9 miliar, tetapi jumlah itu menurun menjadi US$1,6 miliar berikut bunga.

Baca Juga: Bank Dunia Beri Pinjaman Utang US$150 Juta, Untuk Apa?

Media melaporkan bahwa pembayaran dilakukan akhir pekan ini melalui negara ketiga. Hal itu dilakukan karena para pihak yang terlibat ingin menghindari sanksi AS. Namun, negara ketiga yang dimaksud tidak ditentukan.

Duta Besar Iran untuk London, Hamid Baeidinejad, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Inggris telah melakukan pembayaran yang ditunggu-tunggu Teheran. Namun, Dubes tidak merinci bagaimana prosedur dilakukan. Dia menyebut penyelesaian ini kesuksesan bagi negaranya. "Kompensasi Pemerintah Inggris telah dibayarkan kepada Bank of Mellat. Ini adalah kesuksesan hukum bagi Iran," cuit Baeidinejad di Twitter, seperti dilaporkan rt.com, Minggu (06/10/2019).

Inggris menjatuhkan sanksi kepada Iran sejak 2009. Sanksi tersebut bagian dari serangkaian langkah yang diambil negara-negara Barat terhadap Iran setelah Teheran dituduh berencana membangun senjata nuklir. Namun, Iran bersikeras program nuklir hanya dibuat untuk kepentingan sipil.

Sebagian besar sanksi yang dijatuhkan merupakan usaha untuk mencegah Bank Mellat melakukan bisnis dengan sektor keuangan Inggris. Secara substansial, sanksi tersebut merusak reputasi bank, menyebabkan kerugian, dan bank kehilangan pelanggan. Pada 2013, Mahkamah Agung Inggris memutuskan sanksi yang dijatuhkan pada bank itu melanggar hukum. Langkah Pemerintah Inggris disebut tidak rasional dan tidak proporsional.

Sanksi tersebut kemudian dicabut sepenuhnya pada 2015 ketika perjanjian nuklir internasional dengan Iran mulai berlaku. Namun, penyelesaian akhir atas perselisihan tersebut dicapai 10 tahun kemudian, pada Juni 2019. Setelah itu, Departemen Keuangan Inggris mengeluarkan pernyataan bahwa klaim Bank Mellat telah diselesaikan dengan syarat rahasia bagi para pihak.

Laporan the Guardian, Pemerintah Inggris pada 2009 menduga Bank Mellat mendanai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program nuklir Iran lalu Inggris menjatuhkan sanksi. Bank yang berbasis di Teheran itu menyangkal dugaan tersebut. 

Bank Mellat menjadi bagian dari daftar panjang entitas keuangan Iran yang menghadapi sanksi baru setelah AS menarik diri secara sepihak dari kesepakatan nuklir 2015 dengan Teheran. Sanksi-sanksi ini secara efektif memutus Iran dari sistem keuangan global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: