Polda Metro Jaya membenarkan ada tiga perempuan di antara 13 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Baca Juga: Besok Dipanggil Polisi, Munarman Bakal jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng?
"Ada tiga orang (perempuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Namun Argo enggan membeberkan identitas ketiga tersangka perempuan tersebut dan hanya menyebut ketiganya terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Selain menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy.
"Kita kenakan juga (pidana) ditambah juga UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus Ninoy yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat