Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus TPPU, Bos Hyundai Digarap KPK

Kasus TPPU, Bos Hyundai Digarap KPK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua hal terkait pemeriksaan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction Herry Jung dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon, KPK Bidik 2 Orang ini...

"Kami dalami dua hal, pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut. Proses perizinannya, tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Kedua, kata Febri, KPK mendalami terhadap saksi soal dugaan permintaan uang dari Sunjaya.

"Yang kedua, apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang dan komunikasinya bagaimana terkait permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana. Itu tentu juga jadi poin yang kami dalami," ucap Febri.

Diketahui, penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Karena pengembangan dalam kasus Bupati Cirebon yang terbaru kan ada pencucian uang tetapi kami juga mengidentifikasi ada penerimaan-penerimaan lain selain yang sudah terungkap saat OTT sebelumnya, itu juga akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.

KPK juga telah mencegah Herry Jung ke luar negeri selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: