Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Perbolehkan Ada Buzzer, Tapi...

Polisi Perbolehkan Ada Buzzer, Tapi... Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel
Warta Ekonomi -

Kepolisian Negara Republik Indonesia memperbolehkan keberadaan buzzer selama tidak melanggar hukum. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, pemahaman buzzer bisa berarti positif maupun negatif.

Ia mengatakan, sepanjang tidak melanggar hukum yang ada maka tak menjadi masalah. "Sepanjang itu konstruktif dan positif, tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, tak jadi soal," kata Asep.

Ia melanjutkan, yang menjadi masalah yaitu jika buzzer yang aktif menyebarkan konten negatif. Baik itu isu bernada provokasi tanpa dasar yang jelas hingga memainkan berita bohong alias hoax.

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik seperti menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya, itu melanggar hukum dan akan kami tindak secara proporsional," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, para buzzer perlu ditertibkan. Kendati begitu, dia menyebut, penertiban harus dilakukan kedua belah pihak, bukan hanya buzzer yang mendukung pemerintah saja.

"Saya pikir memang perlu (buzzer ditertibkan)," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Moeldoko menyebut para buzzer Presiden Jokowi tak satu komando saat melakukan aktivitas di media sosial. Mereka merupakan para relawan dan pendukung fanatik Jokowi ketika Pilpres 2019. "Para buzzer itu tidak ingin idolanya diserang, idolanya disakitin, akhirnya masing-masing bereaksi. Ini memang persoalan kita semua, juga kedua belah pihak," tuturnya.

Mantan Panglima TNI itu menuturkan bahwa perlu kesadaran dari semua pihak untuk menurunkan tensi saat ini. Moeldoko juga meminta agar para pendukung tokoh politik menata ulang kembali cara berkomunikasi, khususnya di media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: