Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kris Hatta Santai Jalani Persidangan Karena...

Kris Hatta Santai Jalani Persidangan Karena... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktor Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di sebuah klub malam di wilayah Jakarta Selatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) UU KUHP tentang penganiayaan.

Sebelum persidangan dimulai, Kris mengaku santai menghadapi sidang perdana perkara penganiayaan karena ini bukan sidang pertama baginya.

"Kalau yang pertama saya deg-degan, tapi kalau ini (sidang kedua kalinya) saya enggak. Jadi lebih santai, karena sudah pernah mengalami yang serupa," kata Kris, Rabu (9/10/2019).

Kasus penganiayaan ini merupakan perkara kedua yang dialami Kris. Sebelumnya Kris pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pemalsuan dokumen pada 4 April 2019 dan sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rabu sore, kasus pemukulan yang dilakukan Kris Hatta pada 7 April 2019 di klub malam di Jalan Gatot Subroto Kav 23, Karet Semanggi, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.30 WIB.

Kris saat itu datang ke klub malam bersama teman wanitanya Rahelly Alia, bertemu dengan pelapor Antony yang datang bersama temannya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa teman Antony mengajak kenalan teman wanita Kris bernama Rahelly dengan cara memegang pundaknya. Melihat kejadian tersebut Kris bereaksi mendorong tangan teman terlapor.

Reaksi tersebut ditanggapi pelapor dengan berkata kepada Kris "santai aja itu temen gua enggak usah nyolot" sambil menarik bahu kanan Kris. Kris tidak menerima perlakukan pelapor kemudian memukul pelapor di bagian wajah dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Akibat pukulan tersebut, hidung pelapor berdarah hasil visum mengatakan terjadi pergeseran pada rongga hidung dan memar. Setelah dakwaan dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Suswanti menanyakan kepada Kris apakah memahami dan menerima dakwaan yang dibacakan JPU, lalu memintanya berkonsultasi kepada kuasa hukum.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Kris menyatakan akan mengajukan eksepsi dan permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin tanggal 14 Oktober 2019. Sidang perdana Kris Hatta dilangsungkan sekitar pukul 16.30 WIB. Kris didampingi tim kuasa hukumnya berjumlah tiga orang.

Turut hadir menyaksikan jalannya persidangan ibunda Kris Hatta, Tuty Suratinah yang setia mendampingi selama menjalani proses hukum. Selama menjalani masa hukuman Kris dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Kris sempat menyampaikan pengajuan pemindahan tahanan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: