Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah jadi Tersangka, Rizal Djalil Keluar Tak Berompi Oranye

Sudah jadi Tersangka, Rizal Djalil Keluar Tak Berompi Oranye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal aliran dana terkait dengan pemeriksaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Politikus PAN Terseret Suap Anggota BPK Rizal Djalil?

Penyidik KPK memeriksa Rizal sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Terhadap RIZ kami mendalami terkait dengan proses yang dia lalui sebagai anggota BPK karena ada salah satu audit dengan objek proyek SPAM di Kementerian PUPR dan juga dugaan aliran dana terhadap yang bersangkutan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI.

Pemeriksaan terhadap Rizal merupakan penjadwalan ulang setelah tidak hadir pada hari Senin (7/10).

Saat dikonfirmasi alasan belum dilakukan penahanan terhadap Rizal usai diperiksa, Febri menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik.

"Indikator yuridis yang kami gunakan itu Pasal 21 KUHAP ada alasan objektif dan subjektif apakah terpenuhi di sana dan penyidik sering mempertimbangkan untuk kebutuhan strategi penyidikan apakah perlu penahanan saat ini atau masih perlu kegiatan lain," ucap Febri.

Usai diperiksa, Rizal mengaku tidak pernah mengubah hasil audit dan juga membantah telah menerima uang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: