Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, KPK Tetapkan Pejabat ini jadi Tersangka

Lagi, KPK Tetapkan Pejabat ini jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.

Baca Juga: KPK Baru Bereskan Berkas Suami Airin, 5 Tahun Ngapain Aja?

Penetapan itu dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK meningkatkan perkara itu ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).

"HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9,645 miliar," ungkap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: