Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Simasindo Diduga Gelapkan Saham NKI dan Ratu Prabu Energi

Pemilik Simasindo Diduga Gelapkan Saham NKI dan Ratu Prabu Energi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemegang Saham PT Simasindo Gerhat Siagian melaporkan pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yakni Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja atas kasus dugaan penyelewengan jabatan hingga penggelapan saham PT Narada Kapital Indonesia (NKI).

 

Tidak hanya soal  penggelapan PT Narada Kapital Indonesia, Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja juga turut dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan atas saham PT Ratu Prabu Energi (ARTI).

 

Gerhat Siagian mengungkapkan,  untuk kasus  penggelapan PT Narada Kapital Indonesia bermula dari Rapat Kerja PT Simasindo pada akhir tahun 2015 silam. Dalam rapat tersebut, disepakati langkah pembelian saham sebagai salah satu langkah pengembangan usaha PT Simasindo.

 

Baca Juga: 6 Hari Lagi Pemegang Saham AISA Berkumpul, Mau Apa Ya?

 

Kesepakatan tersebut pun direalisasikan lewat Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjanjian jual beli saham antara PT Simasindo dengan PT Swiss Dana Kapital Indonesia pada bulan Desember 2016. Mereka katanya, sepakat untuk membeli saham mayoritas milik PT Narada Kapital Indonesia.

 

Namun lanjutnya, tanpa pemberitahuan resmi, Made Adi Wibawa secara sepihak mengganti SPA dari semula PT Simasindo menjadi PT Jatarupa pada bulan Februari 2017. Sementara diketahui, kepemilikan saham PT Jatarupa mayoritas dimiliki oleh pihak Made Adi Wibawa.

 

"Dalam hal ini Made Adi Wibawa berdalih bahwa Simasindo tidak pernah membayar pembeliaan saham tersebut, sehingga perjanjian SPA yang ditandatanganin dibatalkan. Dan PT Jatarupa yang merupakan perusahaan bentukan baru Made Adi Wibawa justru mengambil alih pembelian saham itu," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, (10/10/2019). 

 

Baca Juga: Satu Lagi Bank Internasional Kepincut Akuisisi, Saham Bank Permata Jadi. . . .

 

Terkait hal tersebut, para pemegang saham PT Simasindo, termasuk dirinya mempertanyakan aset PT Jatarupa untuk membayar transaksi tersebut. "Peralihan saham itu dipertanyakan karena PT Simasindo memiliki dana dari pada PT Jatarupa," imbuhnya.

 

Atas kejadian tersebut, PT Berkat Efek Kapital Indonesia katanya telah mendaftarkan gugatan terhadap pihak PT Simasindo di Pengadilan Negeri lewat perkara Nomor 599/PDT.P/2019/PN.Jkt-Sel. Gugatan tersebut mendesak agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus digelarnya audit menyeluruh guna menelusuri transaksi serta aliran dana PT Simasindo.

 

"Pada saat ini manajemen Simasindo juga dikuasai oleh pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yaitu Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja selaku Direktur Keuangan. Padahal, keduanya tidak memiliki wewenang atas dana yang ada di perusahaan," ungkap Gerhat.

 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pailit BCK Kembali Ditunda

 

"Begitu leluasa mereka sehingga di sinyalir banyak sekali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Made Adi Wibawa dan keluarga sejak tahun 2015 hingga saat ini," tambahnya.

 

Sedangkan untuk kasus PT Ratu Prabu Energi (ARTI), kata dia, keduanya telah menjual saham sepihak yang merupakan penggelapan atas beberapa transkasi keuangan. 

 

Salah satu transaksi tersebut disebutkannya antara lain, transaksi Repurchase Agreement (REPO) Saham PT Ratu Prabu Energi (ARTI).

 

Dalam transaksi tersebut, terlapor diduga melakukan penggelapan saham, sehingga kesepakatan antara PT Simasindo dengan PT Ratu Prabu Energi untuk pembelian saham kembali dengan harga tertentu yang telah disepakati gagal dilakukan.

 

Baca Juga: Hindari Resesi, OJK Diminta Segera Selesaikan Gagal Bayar Asuransi

 

Padahal, saham yang merupakan jaminan atas gagal bayarnya deviden PT Prabu Energi itu tercatat sebagai aset PT Simasindo.

 

"Saham REPO PT Ratu Prabu Energi itu merupakan saham jaminan atas gagal bayar dari emiten, saham itu telah disinyalir dijual dengan mengatasnamakan beberapa nominee-nominee (pemilik saham boneka) atas arahan dari Made Adi Wibawa," lanjut dia. 

 

Atas hal tersebut, dirinya melaporkan Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja kepada Bareskrim Mabes Polri lewat Laporan Polisi No LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim pada tanggal 25 Juni 2019.

 

Laporan tersebut pun katanya kini masuk dalam tahap penyelidikan usai pihak Kepolisian menerbitkan Surat Perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: