Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Money Laundry, OJK Batasi Investasi di ECF

Cegah Money Laundry, OJK Batasi Investasi di ECF Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain menjadi poros penting dalam ekosistem usaha, investasi juga memiliki celah berbahaya yang dapat digunakan untuk pencucian uang atau money laundry. Untuk mencegah hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pendanaan dalam Equity Crowdfunding (ECF) dengan memberikan pembatasan pada pendanaan berdasarkan jumlah penghasilan setahun.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, menjelaskan bahwa setiap pihak dapat menjadi pemodal di ECF. Namun ada beberapa persyaratan yang yang harus dipenuhi. "Harus memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham," ujar Fahri di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga: Terbongkar Investasi Terbesar Bisnis Pertamina 5 Tahun ke Depan, Apa Tuh?

Selain itu, pemodal dibatasi jumlah investasinya dengan mendasarkan pada pendapatan per tahun. Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta setahun boleh berinvestasi sampai 5 persen dari penghasilan, sedangkan pemodal dengan penghasilan Rp500 juta ke atas dibatasi untuk berinvestasi sebanyak 10 persen dari penghasilan.

"Jadi, misal penghasilan Rp100 juta setahun, artinya maksimal dia investasi 5 persen dari penghasilannya, sekitar Rp5 juta," ujar Fahri. Dengan pembatasan ini, harapannya adalah untuk meminimalisasi tindak pencucian uang.

"Tidak bisa jadinya kalau penghasilannya Rp500 juta setahun, tiba-tiba dia investasi Rp2 miliar," ujarnya.

Aturan ini memiliki pengecualian untuk badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit dua tahun sebelum penawaran saham. Pengecualian terhadap dua pihak ini juga tidak membatasi jumlah maksimum investasinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: